Korps
Pegawai Republik Indonesia, atau disingkat Korpri, adalah organisasi di Indonesia yang
anggotanya terdiri dari Pegawai
Negeri Sipil, pegawai BUMN, BUMD serta anak perusahaan, dan perangkat Pemerintah Desa. Meski demikian, Korpri seringkali dikaitkan dengan
Pegawai Negeri Sipil. Kedudukan dan kegiatan Korpri tak terlepas dari
kedinasan.
Korpri yang
didirikan pada tanggal 29
November 1971 berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 82 Tahun 1971,
yang merupakan wadah untuk menghimpun seluruh Pegawai Republik Indonesia.
Selama Orde Baru, Korpri dijadikan alat kekuasaan
untuk melindungi pemerintah yang berkuasa waktu itu. Namun sejak era reformasi,
Korpri berubah menjadi organisasi yang netral, tidak berpihak terhadap partai
politik tertentu.
Organisasi
Korpri memiliki struktur kepengurusan di tingkat pusat maupun di tingkat
Departemen, Lembaga Pemerintah Non Departemen, atau Pemerintah Daerah. Saat ini
kegiatan Korpri umumnya berkiprah dalam hal kesejahteraan anggotanya, termasuk
mendirikan sejumlah badan/lembaga profit maupun non-profit.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar