SURAT EDARAN PERINGATAN HUT KORPRI ke 42 2013
KORPS
PEGAWAI REPUBLIK INDONESIA
DEWAN
PENGURUS NASIONAL
Gedung B Kantor Bapeten Lt. 7, Jl. Gajah Mada No. 8 Jakarta Pusat 10130
Telepon : 021 6341710 (Hunting) Fax: 021 6341665,
website :http://www.korprinasional.or.id e-mail : dpknkorpri@gmail.com
Jakarta, 19
September 2013
Nomor : SE- 06 /KU/IX/2013
Lampiran : 1
eksemplar
Perihal : Peringatan Ke-42 Tahun Korpri
Kepada Yth.
:
1.
Ketua Dewan Pengurus KORPRI Kementerian/LPNK/BUMN/LPP
2.
Ketua Dewan Pengurus KORPRI Provinsi/BUMD
3.
Ketua Dewan Pengurus KORPRI Kabupaten/Kota
di
Seluruh Indonesia
SURAT EDARAN
Dengan hormat
disampaikan bahwa Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) akan berusia 42 tahun
pada tanggal 29 November 2013.
Sehubungan
dengan hal tersebut, seluruh jajaran kepengurusan KORPRI baik di pusat maupun daerah,
diharapkan memperingati dan merayakan hari kelahiran KORPRI dengan
memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
1.
Peringatan 42 tahun KORPRI sebagai momentum untuk terus
menerus meneguhkan fungsinya sebagai perekat dan pemersatu Negara Kesatuan
Republik Indonesia. Untuk itu KORPRI tetap meneguhkan semangat
netralitas, dan menjaga integritas serta meningkatkan
profesionalisme guna mendukung keberhasilan reformasi
birokrasi.
2.
Penyelenggaraan peringatan 42 tahun KORPRI dilaksanakan secara sederhana, namun hikmat dengan kegiatan utama berupa
upacara bendera, ziarah, perlombaan olahraga, bhakti sosial, dan pelestarian
lingkungan, dan kegiatan positif lainnya.
3.
Tema peringatan ke-42 kelahiran KORPRI adalah sebagai
berikut :
“DENGAN PROFESIONALISME DAN NETRALITAS,
KORPRI MENDUKUNG KEBERHASILAN PELAKSANAAN REFORMASI BIROKRASI UNTUK MENJAGA
STABILITAS POLITIK DAN PERTUMBUHAN EKONOMI GUNA MENINGKATKAN KESEJAHTERAAN
MASYARAKAT”.
Setiap
kepengurusan KORPRI dapat membuat sub tema disesuaikan visi dan misi instansi
yang bersangkutan.
4.
Pengurus KORPRI pada setiap tingkatan agar
menyelenggarakan peringatan ke-42 kelahiran KORPRI dengan berpedoman pada
lampiran Surat Edaran ini.
5.
Penyelenggaraan peringatan ke-42 kelahiran KORPRI dimaksud
supaya dilaporkan kepada Pengurus KORPRI satu tingkat di atasnya.
Demikian
untuk menjadi maklum dan atas perhatiannya diucapkan terima kasih.
DEWAN PENGURUS KORPRI NASIONAL
Ketua
Umum,
ttd
DIAH ANGGRAENI
|
Sekretaris
Jenderal,
ttd
TASDIK KINANTO
|
Tembusan Yth. :
1.
Presiden RI selaku Penasehat Nasional KORPRI.
2.
Wakil Presiden RI selaku Wakil Penasehat Nasional KORPRI.
3.
Menteri Negara PAN selaku Penasehat Nasional Harian
KORPRI.
4.
Menteri Dalam Negeri selaku Penasehat Nasional Harian
KORPRI.
5.
Menteri BUMN selaku Penasehat Nasional Harian KORPRI.
6.
Para Kepala Lembaga Tinggi Negara selaku Penasehat KORPRI
Lembaga Tinggi Negara.
7.
Para Menteri Kabinet Indonesia Bersatu selaku Penasehat KORPRI
Kementerian.
8.
Para Kepala LPNK selaku Penasehat KORPRI LPNK.
9.
Panglima TNI selaku Pembina Nasional KORPRI TNI.
10.
Kapolri selaku Pembina KORPRI Polri.
11.
Para Kepala Sekretariat Lembaga Negara.
12.
Para Direktur Utama BUMN selaku Penasehat KORPRI BUMN.
13.
Para Gubernur selaku Penasehat KORPRI Provinsi.
14.
Para Direktur Utama BUMN selaku Penasehat KORPRI BUMD.
15.
Para Bupati selaku Penasehat KORPRI Kabupaten.
16.
Para Walikota selaku Penasehat KORPRI Kota.
Lampiran
|
Surat Edaran Dewan Pengurus KORPRI Nasional
|
||
Nomor
|
:
|
SE - 06 /KU/IX/2013
|
|
Tanggal
|
:
|
19 September 2013
|
PEDOMAN PENYELENGGARAAN
KEGIATAN PERINGATAN
KE-42 KORPRI
TAHUN 2013
I. PENDAHULUAN
Bahwa pada tahun 2013 ini KORPRI
akan memperingati dan merayakan kelahirannya yang ke-42 yang jatuh pada tanggal
29 Nopember 2013. Ulang tahun kali ini mempunyai arti yang sangat penting dalam
upaya menata diri dan menjaga
kesehatan jasmani dan rohani setiap anggota melalui pembinaan olahraga dan rohani.
KORPRI berupaya terus menerus mengokohkan fungsinya sebagai perekat dan pemersatu Negara Kesatuan Republik
Indonesia, dengan meneguhkan semangat netralitas guna mendukung mendukung keberhasilan
pelaksanaan reformasi birokrasi dalam rangka menjaga stabilitas politik menjelang pemilihan umum tahun
2014 serta menciptakan situasi yang kondusif untuk mendukung pertumbuhan
ekonomi nasional.
Berkaitan dengan pelaksanaan penyelenggaraan kelahiran ke-42 KORPRI Tahun 2013,
maka perlu disampaikan kepada seluruh Pengurus KORPRI di semua tingkatan tentang
pedoman untuk penyelenggaraan kegiatan-kegiatan pada peringatan kelahiran ke-42
KORPRI Tahun 2013, agar dapat dilaksanakan secara sederhana, hikmat, tertib, aman
dan berguna bagi anggota dan masyarakat.
II. TEMA
“DENGAN
PROFESIONALISME DAN NETRALITAS, KORPRI MENDUKUNG KEBERHASILAN PELAKSANAAN
REFORMASI BIROKRASI UNTUK MENJAGA STABILITAS POLITIK DAN PERTUMBUHAN EKONOMI
GUNA MENINGKATKAN KESEJAHTERAAN MASYARAKAT”.
Diinstruksikan kepada Pengurus KORPRI di semua tingkatan, untuk membuat
spanduk sesuai dengan tema tersebut dan dipasang di depan kantor atau di tempat strategis selambat-lambatnya tanggal 1
November 2013 sampai selesai.
III. T U J U A N
Peringatan 42 Tahun KORPRI bertujuan untuk :
1.
Meningkatkan semangat
nasionalisme dalam rangka menjaga persatuan dan kesatuan bangsa guna memperkokoh Negara
Kesatuan Republik Indonesia.
2.
Meneguhkan semangat
netralitas menghadapi pemilihan umum tahun 2014.
3.
Meningkatkan soliditas
dan solidaritas serta rasa kesetiakawanan anggota KORPRI di seluruh Indonesia.
4.
Meningkatkan etos kerja
setiap anggota KORPRI sebagai abdi Negara, pemerintah dan masyarakat.
5.
Meningkatkan kesehatan
jasmani dan rohani setiap anggota KORPRI.
IV. PENYELENGGARAAN
1.
Peringatan Ke-42 kelahiran
KORPRI Tahun 2013, dilaksanakan secara sederhana dengan mengutamakan semangat
kebersamaan dan kekeluargaan.
2.
Seluruh Anggota KORPRI
wajib berperan aktif dalam kegiatan peringatan ke-42 kelahiran KORPRI dengan koordinasi
Pengurus KORPRI di masing-masing tingkatan disesuaikan dengan situasi, kondisi
dan kemampuannya.
3.
Acara Puncak Peringatan
Ke-42 kelahiran KORPRI, akan diselenggarakan dengan upacara bendera di Silang
Monas, Jakarta.
V.
KEGIATAN
A. W A J I B
1. Apel Bendera
a.
Apel Bendera sebagai
acara puncak peringatan ke-42 kelahiran KORPRI dilaksanakan secara serentak
oleh seluruh anggota KORPRI di wilayah Indonesia dan Perwakilan Republik
Indonesia di Luar Negeri pada hari Jum’at, tanggal 29 November 2013 pukul 08.00 waktu setempat.
b.
Apel Bendera dilakukan
dengan tertib dan khidmat dengan Pembina Upacara Penasehat/Pembina KORPRI di :
(1)
Kementerian/LPNK dari Dewan
Pengurus KORPRI Kementerian/LPNK yang bersangkutan.
(2) Di lingkungan KORPRI TNI oleh Panglima/Komandan TNI setempat.
(3) Di lingkungan KORPRI Polri oleh Kepala Kepolisian setempat.
(4) Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri oleh Kepala Perwakilan.
(5) Ibukota Provinsi dari Dewan Pengurus KORPRI Provinsi yang bersangkutan.
(6) Ibukota Kabupaten/Kota dari Dewan Pengurus KORPRI Kabupaten/Kota yang
bersangkutan.
(7) Direktur Utama selaku Penasehat KORPRI BUMN/LPP/BLU/ BUMD/BLUD.
c.
Tata urutan upacara bendera
adalah sebagai berikut :
(1)
Pengibaran Bendera
Merah Putih diiringi Lagu Kebangsaan Indonesia Raya dinyanyikan oleh semua
peserta upacara;
(2)
Mengheningkan Cipta
dipimpin oleh Pembina Upacara;
(3)
Pembacaan Pembukaan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
(4)
Pembacaan Pancasila
diikuti oleh semua peserta upacara;
(5)
Pembacaan/Pengucapan
Panca Prasetya KORPRI diikuti oleh semua peserta upacara;
(6)
Pembacaan Sambutan
Presiden selaku Penasehat Nasional KORPRI oleh Pembina Upacara;
(7)
Penyerahan Piagam
Penghargaan Anggota KORPRI Teladan;
(8)
Menyanyikan Lagu Mars
KORPRI;
(9)
Pembacaan do’a;
(10)
S e l e s a i.
2.
Ziarah
a.
Untuk mengenang, menghormati
dan menghargai jasa para pahlawan, dilakukan ziarah ke Taman Makam Pahlawan di
daerah masing-masing.
b.
Ziarah dilakukan
bersama Penasehat, Pengurus beserta segenap anggota KORPRI dengan membaca do’a
dan membawa bunga tabur.
B.
KEGIATAN LAIN YANG DILAKUKAN
(disesuaikan dengan
situasi dan kondisi setempat)
Selain melaksanakan acara wajib sebagaimana tersebut butir A, dapat diselenggarakan
beberapa kegiatan, antara lain :
1.
Bhakti Sosial
Dalam rangka meningkatkan rasa kesetiakawanan dan kepedulian terhadap
lingkungan serta meningkatkan jiwa sosial, dapat direncanakan kegiatan :
a.
Donor Darah;
b.
Operasi Mata Katarak;
c.
Operasi Bibir Sumbing;
d.
Khitanan massal;
e.
Kunjungan ke Panti
Asuhan, Panti Jompo, dan Lapas;
f.
Penghijauan.
g.
Dan lain-lain.
2.
Olahraga
Dalam rangka memupuk jiwa yang sehat dibutuhkan badan yang sehat, untuk itu dapat dilakukan kegiatan olahraga :
a.
Bola Volly;
b.
Futsal;
c.
Bulu Tangkis;
d.
Tennis Meja;
e.
Tennis Lapangan;
f.
Catur;
g.
Gerak Jalan;
h.
Dan lain-lain.
3.
Perlombaan
a.
Penulisan Karya Tulis;
b.
Pengucapan Panca
Prasetya KORPRI;
c.
Kesenian;
d.
Paduan Suara;
e.
Musabaqoh Tilawatil Qur’an;
f.
Penghargaan/Teladan
g.
Dan lain-lain.
4.
Pertemuan Ilmiah:
a.
Seminar;
b.
Diskusi;
c.
Lokakarya;
d.
Talk Show;
e.
Dan lain-lain.
Kegiatan-kegiatan tersebut di atas, huruf B, dilaksanakan mulai
tanggal 5 Oktober 2013 dan
disesuaikan dengan kondisi masing-masing instansi pusat dan daerah.
VI. P E N U T U P
Pedoman penyelenggaraan sebagai acuan dalam memperingati ke-42 kelahiran KORPRI
dilaksanakan dengan penuh rasa tanggung jawab dan melaporkan pelaksanaannya
kepada Penasehat KORPRI masing-masing.
DEWAN PENGURUS KORPRI NASIONAL
Ketua Umum,
ttd
DIAH ANGGRAENI
|
Sekretaris Jenderal,
ttd
TASDIK KINANTO
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar